Oleh ; Muhammad Irham Fuady, S.H.
Ketua Bidang Hukum dan HAM HMI Cabang Bulaksumur
Sedikit
flashback kebelakang mengenai kasus KPK Vs Polri tahun 2009 lalu terkait dengan
kasus century yang melibatkan Komjen. Susno Duaji dan kemudian akhirnya ada
“upaya” kriminalisasi pimpinan KPK Bibit Samad dan Chandra Hamzah. Kasus
tersebut mirip dengan perkara yang terjadi saat ini yaitu kasus simulator SIM
yang menjadi “trending topic” dimasyarakat. Dalam kasus simulator SIM ini
terdapat dualisme penanganan perkara, dimana Polri menyatakan bahwa merekalah
yang berhak menangani kasus ini, karena dari awal mereka sudah menyelidik kasus
ini. Berdasarkan Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, apabila suatu perkara sudah di “take over” oleh KPK,
maka lembaga lain harus melepas perkara tersebut untuk diproses oleh KPK,
dengan tetap berkoordinasi dengan lembaga lain. Sebenarnya adanya konflik
kewenangan ini menunjukkan bahwa adanya egoisme lembaga penegak hukum dalam
penanganan sebuah kasus. Jika setiap lembaga tidak mengedepankan egosime, maka
konflik ini tidak akan terjadi.
Kemudian jika
dilihat dari kasus penyidik KPK Kompol. Novel Baswedan yang menjadi buruan
“Polri” sedikit ada kejanggalan. Kejanggalan tersebut terkait proses dan waktu,
dimana pada saat terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan oleh Kompol. Novel
Baswedan terhadap pencuri sarang burung walet terjadi pada tahun 2004 dan kini
sudah tahun 2012, terdapat sela waktu panjang untuk pengungkapan kasus
tersebut. Timbul satu pertanyaan dari beberapa orang, apa saja kerja provos
Polda Bengkulu selama tahun 2004 hingga saat ini untuk mengungkap kasus dugaan
penganiayaan tersebut. Dari beberapa sumber media juga disebutkan bahwa
penasehat hukum keluarga korban penganiayaan belum pernah melaporkan kembali ke
polisi sejak tahun 2004, ketika dugaan perbuatan pidana tersebut terjadi.
Mereka mengakui hanya mengirimkan surat permohonan untuk memperoleh keadilan
kepada polisi pada tanggal 22 September 2012, sedangkan laporan polisi tersebut
tertanggal 1 Oktober 2012. Apalagi saat ini Kompol. Novel Baswedan sedang menangani kasus
simulator SIM dan menjabat sebagai Wakil Ketua Satgas Penanganan Kasus
Simulator SIM.
Beberapa
pemaparan hal diatas membuat stigma dimasyarakat bahwa ada kejanggalan terkait
dengan kasus yang menimpa Kompol. Novel Baswedan. Masyarakat menilai bahwa
novel merupakan korban “kriminalisasi” pihak-pihak tertentu yang ingin
menghambat jalannya proses kasus simulator SIM yang sedang ia selidiki, seperti
halnya Bibit-Chandra pada saat menangani kasus century yang melibatkan Komjen.
Susno Duaji. Penangkapan penyidik KPK tersebut juga dapat dikatakan sebagai
teror suatu lembaga terhadap lembaga lain, hingga para petinggi Polri dan KPK
turun tangan sampai ke bawah untuk “mendinginkan” suasana. Rakyat yang melihat
suasana konflik seperti saat ini merasa jenuh sehingga menyebabkan
berlarut-larutnya penanganan kasus simulator SIM. Penantian rakyat adanya
statement SBY akhirnya keluar malam ini.
Adanya statement SBY pada malam ini sedikit memberi harapan baik
terhadap perkembangan penanganan kasus simulator SIM khususnya dan penegakan
hukum terhadap tindak pidana korupsi pada umumnya. Setelah keluarnya statement
SBY pada malam ini rakyat harus tetap mengawal jalannya penegakan hukum
terhadap kasus simulator SIM, agar tidak keluar dari “rel” instruksi presiden
kepada Polri dan KPK pada malam ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar